Petugas pengawal tahanan membawa tiga terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk menjalani sidang perdana, Senin (27/5) pukul 10.30 WIB. Ketiga terdakwa yang akan menjalani sidang itu yakni Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami, Taufik Hidayat seorang rekanan yang juga adik kandung Khamami, dan Wawan Suhendra seorang Sekretaris di Dinas PUPR Mesuji.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024