Bandarlampung,  (Antaranews Lampung) - Saksi Rusman Efendi, selaku Direktur CV Berkah Abadi mengaku bahwa telah membagikan paket proyek Dinas PUPR Lampung Selatan kepada wartawan dan juga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

     "Selain wartawan dan LSM, saya membagikan proyek juga ke tujuh asosiasi," kata dia menjelaskan dalam memberikan keterangan saksi kasus fee proyek yang melibatkan terdakwa Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

     Rusman juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 dirinya disuruh oleh mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi untuk mencarikan rekanan yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran Rp50 miliar.

     "Dari situ saya diminta oleh Herman untuk mencatat proyek termasuk untuk pers, dan LSM. Setelah itu nama-nama itu nanti saya serahkan lagi ke dia yang kemudian akan ditelpon nama-nama yang saya serahkan itu," kata dia menerangkan.

     Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan kembali menjalani sidang atas perkara dugaan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

    Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak sebelas saksi di antaranya Sudarman sebagai kolektor PT Nadya Tama Raya, Sarjono marketing PT Nadya Tama Raya, M Yusuf karyawan PT Krakatau Indonesia, Asnawi General Manager PT Krakatau Indonesia.

     Selanjutnya, Ahmad Bastian Direktur CV Ras Berjaya, Pipindria Arsitek, Bobby Zulhaidir Direktur PT Krakatau Karya Indonesia, Ruswan Effendi Direktur CV Berkah Abadi, Imam Sudrajat rekanan, Sunartini Supervisor Administrasi Kredit Bank BRI Tanjungkarang, dan Antoni Imam Anggota DPRD Provinsi Lampung.*

 

Pewarta : Damiri
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024