Bandarlampung,  (Antaranews Lampung) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Kadis PUPR Lampung Selatan  Anjar Asmara.

     Keenam saksi yang dihadirkan tersebut pada sidang di Pengadilan Tipikor di Bandarlampung, Kamis, di antaranya Syahroni Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel, Gilang Ramadhan Direktur Prabu Sungai Andalas, Bobi Zurhaidir Direktur PT Krakatau Karya Indah dan Krakatau Sukses Pratama, Rusman Efendi Direktur CV Berkah Abadi, Wahyu Lesmono Anggota DPRD Kota Bandarlampung, dan Ardi Wiranagara Direktur PT Asmi Hidayat.

     Hakim anggota Syamsudin, dalam sidang tersebut mempertanyakan kepada saksi Syahroni atas penerimaan fee proyek di tahun 2016, 2017, dan 2018.

     "Iya saya menerima fee proyek dari sejumlah rekanan pada tahun 2016, 2017, dan 2018," kata Syahroni menjelaskan kepada hakim.

    Syamsudin kembali mempertanyakan kepada Syahroni jumlah uang fee proyek yang diterimanya dari sejumlah rekanan dan dibawa ke mana uang tersebut.

     "Pada tahun 2016 saya terima fee proyek senilai Rp20 miliar, 2017 juga kurang lebih sama, dan 2018 saya hanya terima Rp150 juta," kata Syahroni menerangkan.

     Syahroni melanjutkan uang fee proyek pada tahun 2016 dan 2017 yang diterimanya dengan total sekitar Rp40 miliar tersebut kemudian diserahkan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi melalui Agus Bhakti Nugroho.

     "Fee 2016 dan 2017 termasuk punya rekanan Gilang Ramadhan saya serahkan ke Kadis melalui Agus. Saya punya catatannya tapi sudah diambil penyidik KPK," kata dia menjelaskan.

     "Saya terima duit dari fee itu sebesar Rp35 juta, saya hanya dapat perintah Kadis untuk menerima setoran. Kalau yang 2018 saya hanya terima setoran fee sebesar Rp150 juta dan uang itu langsung saya setorkan ke Anjar. Sisa fee-nya rekanan langsung ke Anjar," kata dia lagi.

 

Pewarta : Damiri
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024