Bandung (Antaranews Lampung) - Lurah Warung Muncang Dayat Hidayat ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek jalan dalam program inovasi pembangunan dan pemberdayaan kewilayahan (PIPPK) di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan kerugian mencapai Rp118 juta.

"Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah menyerahkan tahap dua. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Kejari Bandung Agusman R. Kusmawan dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Bandung, Kamis.

Dayat diduga telah menyelewengkan dana PIPPK untuk pembangunan jalan di RW 02, 03, 04, 05, 06, 09, dan 10 serta rehab Gedung RW 06 pada tahun anggaran 2015.

"Diindikasi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan ataupun petunjuk teknis," katanya.

Saat ini, Dayat telah ditahan oleh pihak jaksa dan dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung, Rabu (17/10). Tersangka ditahan selama 20 hari.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengaku telah mencium adanya dugaan praktik korupsi saat masih menjabat sebagai wakil wali kota mendampingi Ridwan Kamil.

 "Waktu itu Mang Oded mendapat laporan dari tiga hingga empat ketua RW, lalu dipanggil Lurah Warung Muncang dan Camat Bandung Kulon," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Oded mendapat informasi adanya indikasi dugaan korupsi yang melibatkan pihak ketiga.

Ia pun meminta lurah dan camat terkait segera menyelesaikannya.

Namun, kata dia, perintahnya tidak dituruti sehingga pada akhirnya Dayat harus berurusan dengan hukum.




 

Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024