Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menetapkan anggota Komisi D Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, Hidir Alhab sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah diperiksa selama empat hari, HA bersama satu orang lainnya kami tetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen di Bandarlampung, Selasa (17/7).

Ia menjelaskan, selain Hidir Alhab, satu rekannya Nur Imam Garnadi juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama. Sebelumnya Polda Lampung juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Caesar Sakir, Rozali dan Andi Wijaya. Caesar adalah bandarnya, Rozali dan Andi adalah pengedar, sedangkan Hidir dan Imam sebagai pengguna.

Shobarmen mengungkapkan, alasannya Hidir Alhab, warga Jalan Bumi Harta No 30A, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang Bandarlampung ini mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu agar sang wakil rakyat tersebut lebih semangat dalam bekerja.
 
Dijelaskannyha, antara Rozali Umar, Nur Imam Garnadi dan Hidir Alhab sudah saling kenal, ketiganya kerap pesta narkoba.

"Narkoba itu dipesan Rozali dari Caesar Sakir yang sudah kita tetapkan jadi tersangka. Pesanan itu atas permintaan Hidir Alhab untuk dipakai bersama," katanya.

Dalam pemeriksaan yang dijalani Hidir Alhab, terungkap bahwa yang bersangkutan ada niat ingin maju lagi dalam pemilihan calon anggota legislatif 2019.

Kader Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diancam hukuman penjara empat tahun karena menyalagunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Menurut keterangan Hidir, dia makai sabu untuk terakhir kalinya karena mau daftar calon legislatif lagi. Ada niatan dia seperti itu," kata mantan Kepala SPN Polda Lampung ini.

Hidir Alhab dan Imam diancam pasal 127 KUHP dan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun penjara.

Pewarta : Ardiansyah
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024