Waykanan, (lampung.antaranews.com) – Polsek Negeribesar, Waykanan menangkap dua pelaku pencurian di Kampung Tegalmukti, Kecamatan Negeribesar, kabupaten setempat.
“Kita berhasilkan mengamankan para pelaku pencurian di Kampung Tegalmukti yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek Negeribesar Iptu Kodariah.
Menurutnya, para pelaku yang ditangkap berinisial AS (28) dan SU (30) yang merupakan warga dari Kampung Tegalmukti, Kecamatan Negeribesar Kabupaten Waykanan.
Ia menuturkan, bahwa pada Jum'at (18/5) sekitar pukul 19.30, diduga kedua pelaku melakukan pencurian di rumah Selamat Riyadi di Desa Sidodadi Kampung Tegalmukti .
Saat itu, korban pulang dari melaksanakan sholat tarawih melihat kamar tidur sudah berantakan, pintu dapur sudah terbuka dalam keadaan tidak terkunci lagi, sontak korban meminta tolong kepada warga sekitar, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah handphone merk xiomi dan satu unit hp merk samsung kerugian ditaksir sekitar dua juta rupiah.
Atas laporan teraebut tim satgas anti C3 bersama Bhabinkamtibmas Polsek Negeribesar melakukan penyelidikan terhadap perkara 363 KUHP dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa hp xiomi dijual terhadap salah satu warga berada di Kampung Pagar Iman Kecamatan Negeri Besar, selanjutnya Kanit Intel beserta anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas bergegas, melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sehingga dapat diamankan tanpa perlawanan saat di lokasi.
“ Kita berhasil mengamanakan barang bukti berupa satu buah palu, dua unit HP dan sepasang sandal warna hijau , telah diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Negeribesar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya
Akibat perbuatan para pelaku, harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita berhasilkan mengamankan para pelaku pencurian di Kampung Tegalmukti yang meresahkan masyarakat,” kata Kapolsek Negeribesar Iptu Kodariah.
Menurutnya, para pelaku yang ditangkap berinisial AS (28) dan SU (30) yang merupakan warga dari Kampung Tegalmukti, Kecamatan Negeribesar Kabupaten Waykanan.
Ia menuturkan, bahwa pada Jum'at (18/5) sekitar pukul 19.30, diduga kedua pelaku melakukan pencurian di rumah Selamat Riyadi di Desa Sidodadi Kampung Tegalmukti .
Saat itu, korban pulang dari melaksanakan sholat tarawih melihat kamar tidur sudah berantakan, pintu dapur sudah terbuka dalam keadaan tidak terkunci lagi, sontak korban meminta tolong kepada warga sekitar, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu buah handphone merk xiomi dan satu unit hp merk samsung kerugian ditaksir sekitar dua juta rupiah.
Atas laporan teraebut tim satgas anti C3 bersama Bhabinkamtibmas Polsek Negeribesar melakukan penyelidikan terhadap perkara 363 KUHP dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa hp xiomi dijual terhadap salah satu warga berada di Kampung Pagar Iman Kecamatan Negeri Besar, selanjutnya Kanit Intel beserta anggota Reskrim dan Bhabinkamtibmas bergegas, melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku sehingga dapat diamankan tanpa perlawanan saat di lokasi.
“ Kita berhasil mengamanakan barang bukti berupa satu buah palu, dua unit HP dan sepasang sandal warna hijau , telah diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Negeribesar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya
Akibat perbuatan para pelaku, harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.