Mantan Presiden SBY laporkan pengacara Novanto
Rabu, 7 Februari 2018 0:26 WIB
Mantan presiden dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Foto : Antaranews com/Dok)
Jakarta (Antaranews Lampung) - Kuasa hukum dan Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-E), Firman Wijaya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
SBY yang didampingi istrinya Ani Yudhoyono, tiba di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa. Kedatangan SBY di Bareskrim, langsung diterima oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya terkait permasalahan KTP-E. Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya Allah Swt," kata SBY.
SBY menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara karena telah memfitnah SBY terlibat dalam kasus korupsi KTP-E. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
Dalam laporan tersebut, SBY menuduh Firman telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE.
"Firman memberikan pernyataan yang seperti mengarahkan, menuduh saya sebagai penguasa yang mengintervensi dalam pengadaan KTP-E," katanya.
Sebelumnya, Firman Wijaya mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi yang menyebutkan aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-E).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek KTP-E dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat Mirwan Amir.
SBY yang didampingi istrinya Ani Yudhoyono, tiba di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa. Kedatangan SBY di Bareskrim, langsung diterima oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya terkait permasalahan KTP-E. Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya Allah Swt," kata SBY.
SBY menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara karena telah memfitnah SBY terlibat dalam kasus korupsi KTP-E. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
Dalam laporan tersebut, SBY menuduh Firman telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE.
"Firman memberikan pernyataan yang seperti mengarahkan, menuduh saya sebagai penguasa yang mengintervensi dalam pengadaan KTP-E," katanya.
Sebelumnya, Firman Wijaya mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi yang menyebutkan aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-E).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek KTP-E dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat Mirwan Amir.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ditjenpas sebut sanksi hak politik Setnov dicabut ketika bebas murni di 2029
17 August 2025 21:36 WIB
Mangkrak di Bareskrim, MAKI desak KPK ambil alih perkara TPPU Setya Novanto
12 February 2022 21:53 WIB, 2022
Setya Amrih Prasaja, pelopor digitalisasi aksara Jawa di Yogyakarta
30 December 2020 12:56 WIB, 2020
Setya Novanto transferred to Gunung Sindur Prison after wandering in Padalarang
15 June 2019 13:16 WIB, 2019