Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Pemerintah Kota Bandarlampumg menunggu pencairan dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung rencananya akan dibayarkan pada 20 Desember 2017.
"Pemprov Lampung menjanjikan DBH akan dicairkan pada tanggal 20 Desember 2017, mengingat belum terbayarkan sejak triwulan ketiga tahun 2016," kata Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Badri Tamam, di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan, rencana pencairan DBH pada tanggal tersebut setelah pemkot bertemu dengan Bagian Keuangan Pemprov Lampung yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Pemkot Bandarlampung meminta bantuan kejari setempat, agar DBH dari pemprov itu dapat segera dicaikan.
"Kami meminta bantuan Kejari Bandarlampung agar DBH segera dikeluarkan, dan kemarin telah dimediasi," katanya.
Namun besaran DBH yang akan dibayarkan oleh pemprov, pihaknya belum mengetahui berapa yang akan dibayarkan.
"Jumlahnya kami tidak tahu, tergantung pemprov ada dana berapa dan sepanjang pemprov memiliki dana untuk membayar bisa jadi dibayarkan semua sebanyak enam triwulan," kata dia.
Ia melanjutkan, prinsipnya sampai dengan saat ini pemkot masih menunggu pembayaran DBH, jika sampai waktu yang dijanjikan belum dibayarkan pemkot akan menyerahkan sepenuhnya kepada kejari setempat.
"Kami sudah berikan surat ke kejari untuk membantu pencairan DBH jika memang tidak dibayarkan," katanya pula.
Dia mengatakan, masih menunggu niat baik Pemprov Lampung dalam mencairkan DBH yang belum dibayarkan yakni triwulan tiga dan empat tahun 2016, lalu triwulan satu dan dua 2017.
Untuk satu triwulan saja pemkot bisa mendapatkan kucuran dana Rp30 miliar, sehingga jika ditotal bisa mencapai Rp120 miliar.
Sebelumnya, Kejari Bandarlampung membantu pemkot menagih DBH yang belum diberikan oleh Pemprov Lampung.
"Surat dari pemkot sudah diterima minggu ini isinya meminta Bidang Datun Kejari Bandarlampung untuk mendampingi penagihan DBH itu," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Andrie Setiawan.
Dia mengatakan bahwa surat permintaan pendampingan telah diterima dan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemprov dan pemkot.
Keduanya akan dipanggil untuk menanyakan permasalahan yang terjadi bahwa sejauh ini DBH pemkot belum dikeluarkan.
"Sebagai jaksa pengacara negara, kejaksaan memiliki kewajiban untuk mendampingi permasalahan di pemerintahan, termasuk masalah DBH pemkot yang belum dikeluarkan pemprov," katanya lagi.
(ANTARA)
"Pemprov Lampung menjanjikan DBH akan dicairkan pada tanggal 20 Desember 2017, mengingat belum terbayarkan sejak triwulan ketiga tahun 2016," kata Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Badri Tamam, di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan, rencana pencairan DBH pada tanggal tersebut setelah pemkot bertemu dengan Bagian Keuangan Pemprov Lampung yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Pemkot Bandarlampung meminta bantuan kejari setempat, agar DBH dari pemprov itu dapat segera dicaikan.
"Kami meminta bantuan Kejari Bandarlampung agar DBH segera dikeluarkan, dan kemarin telah dimediasi," katanya.
Namun besaran DBH yang akan dibayarkan oleh pemprov, pihaknya belum mengetahui berapa yang akan dibayarkan.
"Jumlahnya kami tidak tahu, tergantung pemprov ada dana berapa dan sepanjang pemprov memiliki dana untuk membayar bisa jadi dibayarkan semua sebanyak enam triwulan," kata dia.
Ia melanjutkan, prinsipnya sampai dengan saat ini pemkot masih menunggu pembayaran DBH, jika sampai waktu yang dijanjikan belum dibayarkan pemkot akan menyerahkan sepenuhnya kepada kejari setempat.
"Kami sudah berikan surat ke kejari untuk membantu pencairan DBH jika memang tidak dibayarkan," katanya pula.
Dia mengatakan, masih menunggu niat baik Pemprov Lampung dalam mencairkan DBH yang belum dibayarkan yakni triwulan tiga dan empat tahun 2016, lalu triwulan satu dan dua 2017.
Untuk satu triwulan saja pemkot bisa mendapatkan kucuran dana Rp30 miliar, sehingga jika ditotal bisa mencapai Rp120 miliar.
Sebelumnya, Kejari Bandarlampung membantu pemkot menagih DBH yang belum diberikan oleh Pemprov Lampung.
"Surat dari pemkot sudah diterima minggu ini isinya meminta Bidang Datun Kejari Bandarlampung untuk mendampingi penagihan DBH itu," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Andrie Setiawan.
Dia mengatakan bahwa surat permintaan pendampingan telah diterima dan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemprov dan pemkot.
Keduanya akan dipanggil untuk menanyakan permasalahan yang terjadi bahwa sejauh ini DBH pemkot belum dikeluarkan.
"Sebagai jaksa pengacara negara, kejaksaan memiliki kewajiban untuk mendampingi permasalahan di pemerintahan, termasuk masalah DBH pemkot yang belum dikeluarkan pemprov," katanya lagi.
(ANTARA)