Bandarlampung,  (ANTARA Lampung) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan 134 kilogram daun ganja kering asal Medan yang dikirim melalui paket ekspedisi dengan tersangka berjumlah empat orang.
   
 "Direktorat Narkoba Polda Lampung telah kembali berhasil mencegah peredaran narkoba, yang dikirim dari Medan melalui paket dengan tersangka berjumlah empat orang R, SA, E dan RAJ," kata Kapolda Lampung Irjen Sudjarno di Bandarlampung, Rabu.
    
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini  berkat laporan dari pegawai paket ekspedisi, bahwa ada barang kiriman yang menggunakan alamat fiktif.
   
 Pada hari Selasa (4/4) pukul 17.30 WIB, petugas yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjuti guna dilakukan pengembangan.
   
 Diketahui bahwa, narkoba itu dari Medan menuju Lampung dengan catatan di paket itu adalah pakaian anak-anak yang dikirim melalui paket ekspedisi.
    
"Tujuan pengiriman tersebut  untuk Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma No.10 Rawalaut, Kecamatan Pahoman , Bandarlampung tapi alamat yang dituju tidak ada," kata dia.
    
Ia melanjutkan, barang tersebut sudah sampai di Lampung pada satu hari sebelumnya tapi tidak kunjung diambil.
   
 Pada hari selanjutnya, petugas mendapati ada empat orang yang menggunakan dua mobil mengambil paket tersebut dan mengarah ke Pelabukan Bakauheni di saat itu juga petugas menangkap tersangka dengan inisial R, SA, E dan RAJ.
 

Pewarta : Roy BP
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024