Satgas Saber Ringkus Pelaku Pungli di Mesuji
Rabu, 2 November 2016 16:43 WIB
Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan (FOTO:ANTARA Lampung/Ist)
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Satuan Tugas Sapu Bersih meringkus empat pelaku pungutan liar yang sering beraksi dan meresahkan pengguna Jalan Lintas Timur Sumatera di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
"Benar ada penangkapan terhadap pelaku pungutan liar yang meresahkan masyarakat di daerah ini," kata Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (1/11).
Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno agar mempercepat pemberantasan pungli di wilayah hukum setempat.
"Kami maksimalkan Tim Saber Pungli untuk melakukan pemberantasan tindak pidana tersebut," ujarnya lagi.
Puji Sutan menjelaskan, Tim Satgas Saber Pungli yang melakukan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Jalan Lintas Timur Sumatera itu berhasil menangkap tiga orang pelaku pungli.
Mereka adalah Birin (32), warga Desa Jalur Muba, Sumatera Selatan, Joko Suriadi (19), warga Unit Dua Tri Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, dan Maryanto (18), warga Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa uang tunai senilai Rp219 ribu.
"Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat melakukan pungli terhadap dua orang sopir bernama Santo (24) dan Ketut (25), keduanya warga Desa Paguyuban, Register 45," kata dia lagi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera Postal Karya Tani Register 45 Mesuji, Senin (31/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia menyatakan, setelah itu petugas kembali berhasil menangkap seorang pelaku bernama Rojidin (23), warga Desa Pematangpanggang, Kecamatan Mesuji, OKI, Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp500 ribu dan kertas bertuliskan tangan dengan angka nominal Rp500 ribu. Pelaku melakukan pungli terhadap seorang mahasiswa bernama Umang Fauzi (22), warga warga Jalan Talas 2 Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan.
"Pelaku ditangkap petugas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Mulyaagung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Senin (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Keempat pelaku saat ini berada di Polres Mesuji untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Mesuji itu lagi.(Ant)
"Benar ada penangkapan terhadap pelaku pungutan liar yang meresahkan masyarakat di daerah ini," kata Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (1/11).
Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Lampung Brigjen Sudjarno agar mempercepat pemberantasan pungli di wilayah hukum setempat.
"Kami maksimalkan Tim Saber Pungli untuk melakukan pemberantasan tindak pidana tersebut," ujarnya lagi.
Puji Sutan menjelaskan, Tim Satgas Saber Pungli yang melakukan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Jalan Lintas Timur Sumatera itu berhasil menangkap tiga orang pelaku pungli.
Mereka adalah Birin (32), warga Desa Jalur Muba, Sumatera Selatan, Joko Suriadi (19), warga Unit Dua Tri Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, dan Maryanto (18), warga Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa uang tunai senilai Rp219 ribu.
"Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat melakukan pungli terhadap dua orang sopir bernama Santo (24) dan Ketut (25), keduanya warga Desa Paguyuban, Register 45," kata dia lagi.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera Postal Karya Tani Register 45 Mesuji, Senin (31/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia menyatakan, setelah itu petugas kembali berhasil menangkap seorang pelaku bernama Rojidin (23), warga Desa Pematangpanggang, Kecamatan Mesuji, OKI, Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp500 ribu dan kertas bertuliskan tangan dengan angka nominal Rp500 ribu. Pelaku melakukan pungli terhadap seorang mahasiswa bernama Umang Fauzi (22), warga warga Jalan Talas 2 Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan.
"Pelaku ditangkap petugas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Mulyaagung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Senin (31/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Keempat pelaku saat ini berada di Polres Mesuji untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Mesuji itu lagi.(Ant)
Pewarta : Agus Setyawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wamentrans dukung produk program transmigrasi dari Lampung tembus pasar global
24 January 2026 22:56 WIB
BBWS Mesuji Sekampung perbaiki irigasi untuk antisipasi curah hujan tinggi
05 November 2025 19:34 WIB
KPPPA lakukan pendampingan untuk anak yang dikurung dan dirantai di Mesuji
29 October 2025 19:08 WIB
Pemprov Lampung sebut anak kasus perantaian telah dapat pelayanan kesehatan
21 October 2025 15:52 WIB
Pemerintah Provinsi Lampung dampingi intensif keluarga kasus anak dirantai
21 October 2025 13:47 WIB