Bandarlampung (Antara Lampung) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi divonis hukuman hanya 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Lampung, Selasa karena, terlibat korupsi seragam sekolah.
          
Majelis hakim yang diketuai Syamsudin juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta.
          
Syamsudin dalam pembacaan sidang putusan kasus korupsi proyek pengadaan seragam untuk siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012 senilai Rp17,7 miliar itu menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan korupsi.
          
Putusan majelis hakim itu lebih rendah empat bulan dibandingkan  tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa 16 bulan penjara.
          
Terdakwa yang didampingi kuasa hukmnya Handoko atas putusan itu menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum dalam persidangan mengatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
          
Tauhidi usai sidang kepada wartawan mengaku menghormati putusan majelis hakim tersebut.
 
 

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024