Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Kepolisian Sektor Telukbetung Utara, Polresta Bandarlampung, menangkap bandar judi online jenis toto gelap.
"Penangkapan dilakukan karena banyak pengaduan masyarakat terkait perjudian secara online di wilayah hukum setempat," kata Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Sugianto di Bandarlampung, Selasa.
Menurut dia, petugas langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan sering terjadi transaksi di Jalan Tangkuban Perahu Kupang Kota.
"Saat diselidiki dan dipantau oleh petugas ternyata benar ada kegiatan transaksi togel di rumah tersangka Danang Wijiatmoko (30) sekitar pukul 14.30 wib," kata dia.
Ia melanjutkan tersangka saat ditangkap bersama dengan barang bukti laptop dan modem yang digunakan sebagai penghubung ke internet guna menjalankan praktik perjudian online tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Danang mengaku hanya sebagai perantara perjudian togel online, karena dirinya juga masih harus menyetor secara transfer kepada IF yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam setiap transaksi, Danang mengatakan, masyarakat yang melakukan pemasangan dengan menyetor uang tunai dan pasangannya langsung disetor ke bandar lainnya melalui transfer.
Kapolsek menyebutkan, saat ini sedang melakukan proses penyelidikan dan mengajukan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) guna mendapatkan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP atau pasal 45 ayat 1 UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.(Ant)
"Penangkapan dilakukan karena banyak pengaduan masyarakat terkait perjudian secara online di wilayah hukum setempat," kata Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Sugianto di Bandarlampung, Selasa.
Menurut dia, petugas langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan sering terjadi transaksi di Jalan Tangkuban Perahu Kupang Kota.
"Saat diselidiki dan dipantau oleh petugas ternyata benar ada kegiatan transaksi togel di rumah tersangka Danang Wijiatmoko (30) sekitar pukul 14.30 wib," kata dia.
Ia melanjutkan tersangka saat ditangkap bersama dengan barang bukti laptop dan modem yang digunakan sebagai penghubung ke internet guna menjalankan praktik perjudian online tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Danang mengaku hanya sebagai perantara perjudian togel online, karena dirinya juga masih harus menyetor secara transfer kepada IF yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam setiap transaksi, Danang mengatakan, masyarakat yang melakukan pemasangan dengan menyetor uang tunai dan pasangannya langsung disetor ke bandar lainnya melalui transfer.
Kapolsek menyebutkan, saat ini sedang melakukan proses penyelidikan dan mengajukan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) guna mendapatkan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP atau pasal 45 ayat 1 UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.(Ant)