Jakarta (ANTARA Lampung) - Untuk memperbaiki proses persidangan etik, perlu segera dilakukan revisi terhadap undang-undang tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kata pengamat politik Ray Rangkuti.
"Mendesak supaya ada revisi dari undang-undang di MKD, khususnya soal komposisi dari keanggotaan MKD," kata Ray saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia beralasan perlunya revisi undang-undang tersebut berkaca dari proses sidang etik Setya Novanto yang beberapa waktu lalu diungkap kepada publik.
Rangkuti mendasarkan gagasannya melihat dari penggantian anggota MKD yang dilakukan berkali-kali selama proses sidang.
Selain itu, dia juga berpendapat harus ada aturan tentang cara memperlakukan pengadu, teradu, dan saksi di dalam sidang.
"Bagaimana saksi, pelapor, diperlakukan sebagai terdakwa. Itu efeknya bisa membuat orang takut melaporkan tindakan menyimpang anggota DPR," kata dia.
Menurut dia revisi undang-undang tersebut perlu dilakukan untuk mengubah MKD menjadi lebih bermartabat dan berwibawa.
"Kalau tidak, lelah kita. Karena semangat di MKD itu semangat melindungi orang, bukan semangat menghormati, menegakkan wibawa DPR," kata Rangkuti.
Dia juga menyinggung soal aturan yang membuat anggota DPR tidak bisa berbuat hal yang bisa menurunkan kehormatan lembaganya ketika berada di luar parlemen.
"Kita lihat yang kecil-kecil tindakan anggota DPR tidak patut. Masih ada yang mengelola acara di stasiun-stasiun televisi, masih ada yang ikut jadi juri acara lawakan di televisi, jelas itu tidak boleh. Sebetulnya itu mengurangi wibawa mereka sebagai anggota DPR," jelas dia.(Ant)
Pengamat: UU MKD perlu segera direvisi
Sabtu, 19 Desember 2015 6:35 WIB
Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPPPA-Lampung tangani perundungan siswa berujung kematian di Pesisir Barat
12 October 2025 20:42 WIB
Dewan Pers nilai uji materi UU Pers mampu perjelas perlindungan hukum kepada jurnalis
07 September 2025 5:35 WIB