Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI Ahmad Nawardi menyatakan sepakat jika masyarakat ingin melakukan gugatan bersama masyarakat 'class action' terkait dugaan adanya penipuan pada penerapan token pada rekening listrik masyarakat.
"Selama ini PLN seakan memaksa masyarakat agar pasang token dengan daya di atas 1200 WA. Saya sepakat kalau bisa dilakukan gugatan 'class action'. Kalau ini dianggap PLN melakukan penipuan," kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Ahmad Nawardi di Senayan Jakarta, Rabu (16/9).
Lebih lanjut Mawardi menjelaskan dirinya mendapatkan laporan jika masyarakat mendaftar untuk pasang listrik dengan daya 450 s/d 900 WA maka PLN selalu berdalih tidak ada meterannya dan diarahkan untuk memasang sistim token dengan daya di atas 1300 WA.
"Ini ada unsur pemaksaan juga, karena dulu saat dibuka sistem token masyarakat tertarik dan ikut. Tapi begitu tahu sistem token dirasakan lebih mahal ternyata masyarakat tidak bisa memilih kembali ke meteran. Harusnya masyarakat diberikan pilihan," kata Mawardi lagi.
Namun Mawardi tidak setuju jika sistim token harus dihapuskan, yang penting harus dilakukan perbaikan dan ada transparansi dari PLN. Menurut Mawardi listrik sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, karena itu negara harus melindungi masyarakat.
Sedangkan pengamat ekonomi politik Ichsanudin Noersy menegaskan bahwa masyarakat jelas bisa melakukan gugatan bersama.
"Ini jelas bisa class action dengan UU perlindungan konsumen," kata Noersy.
Noersy justru mempertanyakan darimana patokan harga sebesar Rp 1352 per KwH yang ditetapkan PLN itu. Noersy mempertanyakan berapa sebenarnya biaya riil produksi listrik selama ini.
"Kalau harga Rp1352 per kwh pemerintah telah ikuti harga pasar, maka dengan demikian pemerintah telah menikmati pelanggaran konstitusi," kata Noersy pula.