Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Keluarga korban peristiwa Talangsari Lampung meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1989 lalu.

"Kami juga meminta Komnas-HAM dan Jaksa Agung memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap AM Hendropriyono. Kasus pelanggagan HAM berat yang terjadi pada 1989 tersebut harus dituntaskan dan dilakukan pengadilan HAM terhadap penanggungjawab penyerbuan aparat militer ke Talangsari itu," kata keluarga korban Talangsari, Edi Arsadad, di Bandarlampung, Kamis (6/11).

Keluarga dan korban peristiwa Talangsari Lampung itu menggelar jumpa pers di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintahan Jokowi-JK saat ini.

Keluarga dan korban kasus Talangsari yang tergabung dalam Paguyuban Keluraga dan Korban Talangsari Lampung, mengharapkan pemerintahahn Jokowi-JK membuka kembali kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap AM Hendropriyono, mantan Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung itu.

Ia mengatakan, sebagai korban Talangsari juga membantah pernyataan Hendropriyono kepada jurnalis asal Amerika Serikat Allan Nairn di situsnya bahwa korban Talangsari tidak dibunuh oleh tentara melainkan melakukan aksi bunuh diri dengan membakar diri mereka hidup-hidup.

Bagi korban, lanjutnya, pernyataan itu dianggap membuka luka lama dan merupakan sebuah kebohongan, sehingga mereka meminta Komnas-HAM dan Jaksa Agung menuntaskan kasus tersebut.

"Peristiwa Talangsari itu adalah kejahatan kemanusiaan, namun para pelakunya belum dijatuhi hukuman setimpal hingga saat ini," ujarnya menegaskan lagi.

Edi mengatakan, meskipun Komnas-HAM pernah melakukan penyelidikan projustisia terhadap kasus Talangsari, namun kasus tersebut masih tertahan di Kejagung.

Setelah peristiwa Talangsari itu, menurutnya, korban dan warga setempat selalu mendapatkan kesulitan dalam menjalankan kehidupan mereka sehari-hari.

Beberapa kesulitan tersebut di antaranya adalah tidak mendapatkan pensiun bagi PNS yang dianggap terkait dalam peristiwa tersebut. Padahal mereka adalah korban tindakan melampaui batas dari aparat keamanan saat itu.

Mereka juga tidak dapat mengurus sertifikat tanah, karena lahan yang dimiliki itu diklaim milik Korem 043 Gatam, sehingga berdampak kehidupan ekonomi masih rendah karena belum dibangun infrastruktur yang diperlukan.

Selain itu, warga Talangsari juga tidak mendapatkan fasilitas pelayanan publik dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.

"Yang lebih menyedihkan, warga juga harus meninggalkan kampung mereka karena masih mendapatkan stigma buruk dari warga sekitar, yaitu sebagai penganjur ajaran sesat dan keturunan Gerombolan Pengacau Keamanan," kata Edi pula.   


Pewarta : Agusta Hidayatullah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024