Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung tertutup untuk umum, terkecuali bagi jaksa pidana khusus dan terperiksa.

Pada salah satu gedung di Kejati Lampung di Bandarlampung, Selasa (12/11), terdapat akses masuk melalui pintu elektronik yang hanya dapat dibuka menggunakan kartu pengenal (ID card) milik jaksa pidsus, bahkan menurut informasi penyidik yang lain tidak memiliki akses masuk ke sana.

Sejumlah wartawan yang ingin meliput pun, tertahan di depan gedung itu, dan salah satu jaksa juga melarang pihak media untuk melakukan peliputan.

Pada pintu kaca setebal delapan mm itu dilengkapi dengan kamera closed-circuit television (CCTV) di atas pintunya.

Pemasangan pintu itu telah dilakukan dua minggu lalu, padahal sebelumnya tanpa ada penghalang seperti ini sehingga semua terperiksa dapat terpantau oleh wartawan yang berada di sana.

Sejumlah wartawan mengeluhkan kondisi itu yang dinilai sebagai upaya untuk menutup akses keterbukaan infomasi di Kejati Lampung.

Kasi Penuntutan Kejati Lampung Afrizal menjelaskan, penutupan akses masuk melalui pintu tersebut hanya bertujuan untuk pengamanan aset kantor dan menghindari para pedagang yang sebelumnya bebas naik turun lantai satu dan lantai dua.

"Beberapa waktu lalu, kacamata salah satu asisten saja hilang, dan sebelumnya juga ada barang milik salah satu jaksa yang hilang. Memang dari sisi keamanan bagus tapi sedikit merepotkan," kata dia lagi.

Ia mengatakan bahwa pihak yang dapat mengakses lantai dua hanya jaksa pidana khusus beserta stafnya, sejumlah jaksa yang hendak melakukan gelar perkara pun harus tertahan di pintu tersebut menunggu mereka membukakan pintu.

Sejumlah wartawan mengeluhkan hal itu, antara lain Agus dari Harian Umum Lampung Post mengatakan sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan pihak pidsus Kejati Lampung itu sehingga telah membatasi keterbukaan informasi dan akses para wartawan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.

"Tadi sudah izin dengan staf Kasi Penyidikan tapi tetap tidak boleh masuk. Sepertinya mereka memang membatasi diri dari media massa," kata dia lagi.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko membantah jika pintu tersebut untuk menghalangi para wartawan dalam peliputan berita.

"Bukan untuk menghalangi peliputan wartawan, tapi untuk pengamanan aset yang ada di ruangan tersebut, mengingat banyak hal rahasia di lantai dua," kata dia lagi.