Bandarlampung (Antara Lampung) - Perambah di kawasan Register 45 Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, akan segera ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan dibantu aparat kepolisian dan pihak terkait lainnya.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin, membenarkan adanya informasi tersebut, namun dirinya tidak dapat memastikan waktu pelaksanaan penertiban itu.
"Penertiban itu sepenuhnya dipimpin oleh Pemerintah Provinsi Lampung, kami hanya masuk dalam pengamanan penertiban tersebut," ujarnya.
Kesiapan penertiban itu juga dibuktikan dengan hadirnya "hyper spike" tiga unit yang berada di Direktrat Sabhara dan di Sarpras Polda Lampung.
"Hyper spike ini diberikan oleh Mabes Polri untuk Polda Lampung yang mana serah terimanya dilakukan sekitar sebulan lalu sebelum MoU Rembug Pekon," katanya.
Menurut Sulis, Hyper Spike hanya diberikan Mabes Polri untuk dua Polda, salah satunya Polda Lampung.
Sementara itu, kondisi terakhir kawasan Register 45 Mesuji, Lampung, kian padat penduduk hingga tampak seperti kota baru.
Perambah, menurut keterangan warga Mesuji, datang dari berbagai daerah ke kawasan tersebut, dan melakukan penebangan pohon serta mendirikan tempat tinggal permanen.
Kepala Bagian Pertanahan PT Silva Inhutani Lampung (SIL) J Daniel mengatakan, perusahaannya hampir lumpuh akibat ulah perambah.
"Sekitar 4.000 karyawan berhenti bekerja karena diancam oleh perambah dan uniknya tidak ada tindakan hukum dari aparat setempat," kata Daniel.
Ia menambahkan, angka kriminalitas di sana semakin tinggi, dan pihaknya meminta pemerintah dapat bersikap tegas demi terselamatkannya hutan itu.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin, membenarkan adanya informasi tersebut, namun dirinya tidak dapat memastikan waktu pelaksanaan penertiban itu.
"Penertiban itu sepenuhnya dipimpin oleh Pemerintah Provinsi Lampung, kami hanya masuk dalam pengamanan penertiban tersebut," ujarnya.
Kesiapan penertiban itu juga dibuktikan dengan hadirnya "hyper spike" tiga unit yang berada di Direktrat Sabhara dan di Sarpras Polda Lampung.
"Hyper spike ini diberikan oleh Mabes Polri untuk Polda Lampung yang mana serah terimanya dilakukan sekitar sebulan lalu sebelum MoU Rembug Pekon," katanya.
Menurut Sulis, Hyper Spike hanya diberikan Mabes Polri untuk dua Polda, salah satunya Polda Lampung.
Sementara itu, kondisi terakhir kawasan Register 45 Mesuji, Lampung, kian padat penduduk hingga tampak seperti kota baru.
Perambah, menurut keterangan warga Mesuji, datang dari berbagai daerah ke kawasan tersebut, dan melakukan penebangan pohon serta mendirikan tempat tinggal permanen.
Kepala Bagian Pertanahan PT Silva Inhutani Lampung (SIL) J Daniel mengatakan, perusahaannya hampir lumpuh akibat ulah perambah.
"Sekitar 4.000 karyawan berhenti bekerja karena diancam oleh perambah dan uniknya tidak ada tindakan hukum dari aparat setempat," kata Daniel.
Ia menambahkan, angka kriminalitas di sana semakin tinggi, dan pihaknya meminta pemerintah dapat bersikap tegas demi terselamatkannya hutan itu.