Makassar (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulsel menuntut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palopo Muhammad Yamin, terdakwa dana pendidikan gratis tahun anggaran 2011 sebesar Rp7 miliar, hukuman penjara selama 2,5 tahun.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta pantas dia terima berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel Greafik di Makassar Kamis.

Jaksa dalam tuntutannya menjelaskan jika terdakwa Muhammad Yamin telah lalai dan sengaja memberikan pinjaman dana pendidikan gratis tahun 2011 senilai Rp7 miliar kepada Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng.

Ia mengatakan, semua unsur delik yang didakwakan atas terdakwa sudah terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

"Terdakwa dengan sengaja memberikan dana pendidikan gratis itu kepada wali kota. Padahal, dana pendidikan gratis itu harusnya diperuntukkan kepada siswa-siswa. Akibat dari perbuatannya itu, negara telah dirugikan," jelasnya.

Selain tuntutan terhadap kepala dinas, jaksa juga menuntut   Ridwan yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Dana Pendidikan Gratis hukuman 1,5 tahun penjara.

Bukan cuma pidana kurungan badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda tersebut.

Terhadap perbedaan tuntutan hukuman, Greafik menjelaskan peran keduanya berbeda. Terdakwa Ridwan hanya sebagai Subordinat dari terdakwa Muhammad Yamin yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Tanggung jawab lebih besar dimiliki Muhammad Yamin, sehingga penuntut umum menjatuhkan tuntutan yang lebih berat. Muhammad Yamin itu kuasa pengguna anggaran, sedangkan ridwan hanya subordinat yang menjalankan perintah," jelasnya.

Sementara Umar Laila, penasehat hukum terdakwa Muhammad Yamin menuturkan seharusnya peraturan yang dikenakan atas terdakwa adalah peraturan daerah karena kebijakan dana pendidikan gratis merupakan kebijakan lokal.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024