Buron Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejati

1.447 Views

(Antara)-Tersangka pengemplang pajak senilai 6,6 miliar yang buron sejak 2014, Sidik Purnomo, berhasil ditangkap dan diserahkan ke Kejati Lampung. Penyerahan dilakukan pada senin 8 Agustus, untuk ditahan dan menjalani proses peradilan. Akibat perbuatannya menghindari pembayaran pajak pertambahan nilai perusahaan selama 2 tahun, sidik terancam menjalani 6 tahun hukuman penjara.