Pemprov Lampung Revisi Perda Zonasi Laut

935 Views

(Antara)-Dinas Kelautan Provinsi Lampung Tengah merevisi perda zonasi kelautan dan pengelolaan pesisir. Perda itu diharapkan dapat mengatur tentang zonasi wilayah laut, termasuk upaya perlindungan pesisir dari ancaman kerusakan lingkungan. Berdasar UU Nomor 23 Tahun 2004, pemerintah provinsi bertanggungjawab penuh atas laut dan perairan di wilayahnya.