(Antara)-Pemprov Lampung mengantisipasi adanya gugatan perdata bidang pertanahan dari masyarakat dengan menadatangani MOU dengan Kejati. Hal ini terkait dengan rencana pembebasan lahan dalam pembangunan Tol Sumatera Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Pemprov diberi waktu empat bulan untuk pembebasan lahan.