Mengungkap kasus pengolahan solar ilegal

  • Kamis, 9 April 2026 15:49 WIB
Mengungkap kasus pengolahan tenaga surya ilegal

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf (tengah) saat meninjau lokasi tempat pengolahan BBM jenis solar ilegal di Desa Sukajadi, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (9/4/2026). Direktorat Kriminal Khusus dan Brimob Polda Lampung menutup tiga lokasi tempat pengolahan BBM jenis solar ilegal dan mengamankan 26 pekerja dan 126 ton minyak hasil masakan jenis solar serta tiga unit kapal pengangkut BBM. ANTARA FOTO/Ardiansyah.

Mengungkap kasus pengolahan tenaga surya ilegal

Foto Lainnya