Bhayangkara Presisi Lampung FC kalahkan PSBS Biak
- 23 May 2026 22:51 WIB
Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Adelia Putri Salma (kanan) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2024). Selebgram Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara terbukti menerima uang penjualan narkoba (TPPU) dari suaminya Khadafi yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebesar Rp3,67 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah.
Terdakawa Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Adelia Putri Salma (kanan) berjalan menutupi wajahnya saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2024). Selebgram Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara terbukti menerima uang penjualan narkoba (TPPU) dari suaminya Khadafi yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebesar Rp3,67 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah.
Terdakawa Tndak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Adelia Putri Salma saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2024). Selebgram Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara terbukti menerima uang penjualan narkoba (TPPU) dari suaminya Khadafi yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebesar Rp3,67 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah.