Vonis selebgram Adeia Putri Salma 

  • Kamis, 16 Mei 2024 21:51 WIB
Vonis selebgram Adeia Putri Salma 

Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Adelia Putri Salma (kanan) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2024). Selebgram Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara terbukti menerima uang penjualan narkoba (TPPU) dari suaminya Khadafi yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebesar Rp3,67 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah.

Vonis selebgram Adeia Putri Salma 

Terdakawa Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Adelia Putri Salma (kanan) berjalan menutupi wajahnya saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2024). Selebgram Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara terbukti menerima uang penjualan narkoba (TPPU) dari suaminya Khadafi yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebesar Rp3,67 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah.

Vonis selebgram Adeia Putri Salma 

Terdakawa Tndak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Adelia Putri Salma saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2024). Selebgram Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara terbukti menerima uang penjualan narkoba (TPPU) dari suaminya Khadafi yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebesar Rp3,67 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah.

Vonis selebgram Adeia Putri Salma 
Vonis selebgram Adeia Putri Salma 
Vonis selebgram Adeia Putri Salma 

Foto Lainnya