Logo Header Antaranews Lampung

PPIH: Tiga opsi keringanan fikih tawaf bagi jamaah perempuan yang alami haid

Sabtu, 2 Mei 2026 15:33 WIB
Image Print
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi Erti Herlina memberikan keterangan di Kantor Daker Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/5/2026) ANTARA/HO-MCH 2026/Rachmatunnisa

Makkah (ANTARA) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyampaikan bahwa terdapat tiga opsi keringanan fikih (rukhsah) bagi jamaah calon haji perempuan yang mengalami haid atau menstruasi saat jadwal pelaksanaan tawaf ifadah.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi Erti Herlina mengatakan jamaah calon haji perempuan tidak perlu khawatir, karena kelancaran dan kesempurnaan ibadah mereka tetap terjamin melalui fikih yang dinamis.

"Tawaf ifadah merupakan rukun yang mensyaratkan kesucian, namun ulama telah menyiapkan pilihan hukum yang mempermudah sesuai dengan tingkat kondisi darurat jamaah calon haji," kata Erti di Makkah, Sabtu.

Erti memaparkan tiga solusi fikih yang dapat diambil oleh jamaah calon haji perempuan menyesuaikan dengan jadwal kepulangan mereka ke Tanah Air.

Yang pertama, yakni menunggu hingga suci. Opsi ini menjadi prioritas utama. Jika jamaah calon haji haid setelah melontar jumrah dan masih memiliki waktu tinggal yang lama di Makkah, ia wajib menunggu hingga benar-benar suci sebelum melakukan tawaf ifadah.

Kedua, memanfaatkan jeda berhentinya darah. Jika jadwal kepulangan sudah mendekat, namun jamaah calon haji belum suci sepenuhnya dari siklus haid, ia dapat mencari rentang waktu tertentu dimana bisa dipastikan darah tidak keluar untuk segera melaksanakan tawaf.

Ketiga, keringanan darurat tinggi. Dalam kondisi sangat mendesak, misalnya jamaah calon haji harus terbang pulang keesokan harinya, terdapat pendapat ulama yang memperbolehkan pelaksanaan tawaf ifadah. Syarat utamanya, jamaah calon haji harus menggunakan pelindung ekstra untuk memastikan darah tidak merembes ke luar selama tawaf berlangsung.

Selain persoalan tawaf ifadah, PPIH juga memberikan edukasi bagi jamaah calon haji gelombang kedua yang haid setibanya di Makkah hingga menjelang wukuf di Arafah.

Jamaah calon haji diperbolehkan mengubah niat dari haji tamattu (melaksanakan umrah sebelum haji) menjadi haji qiran (melaksanakan haji dan umrah dalam satu niat dan waktu bersamaan).

Lebih lanjut, Erti mengingatkan agar jamaah calon haji perempuan disiplin mencatat siklus haid mandiri serta tidak sembarangan mengonsumsi obat penunda haid tanpa pengawasan dokter kloter.

"Haid itu ketetapan dari Allah. Ibadah haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit, semuanya dipastikan sah dan sempurna," ujar Erti.

Tawaf ifadah merupakan rukun haji yang wajib dilaksanakan dengan mengelilingi Kabah tujuh kali, biasanya pada 10 Zulhijah, setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar Jumrah Aqabah.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga opsi keringanan fikih tawaf bagi jamaah perempuan yang haid



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026