Logo Header Antaranews Lampung

Lampung dorong percepatan pengurusan SLHS dapur SPPG

Kamis, 22 Januari 2026 20:08 WIB
Image Print
Ilustrasi- Pegawai di salah satu dapur SPPG di Lampung Tengah sedang melakukan pencucian ompreng secara berlapis. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Di 2026 ini kami juga akan berupaya membantu mempercepat pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Lampung

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong adanya percepatan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang wajib dimiliki oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.

"Di 2026 ini kami juga akan berupaya membantu mempercepat pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Lampung," ujar Ketua Pelaksana Satgas MBG Provinsi Lampung Saipul di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, upaya mendorong percepatan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tersebut, dilakukan melalui pengawasan terpadu ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayahnya.

"Selain itu kami pun akan turun untuk mengurai masalah dari setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di kabupaten dan kota pada 2026 ini," katanya.

Dia menjelaskan selama jalannya operasional dapur ternyata ada dua kendala yang dihadapi dalam penyusunan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Yang pertama adanya perubahan indikator yang ditetapkan dalam sistem dan kadang terdapat gangguan sistem saat pengurusan sertifikasi.

"Kendala kedua di lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terkadang terdapat kendala dalam uji laboratorium contohnya saat pengukuran kualitas air menemukan banyak di daerah kualitas airnya kurang layak. Maka berhenti semua operasional dapur kalau tidak ada solusi lainnya. Dan biasanya salah satu solusi atas permasalahan air ini adalah menggunakan air galon atau air kemasan untuk operasional, terutama untuk masak dan mencuci makanan. Ini yang membuat hambatan pembuatan sertifikat," ucap dia.

Ia mengharapkan, dengan adanya kegiatan pengawasan serta turun lapangan untuk mengurai permasalahan akan mempercepat jumlah dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

"Mudah-mudahan dengan kita mengurai semua bisa mengurus sertifikat dengan lancar, ditambah lagi sekarang ketentuannya dapur tidak boleh melayani penerima manfaat lebih dari 3.000, karena kapasitasnya hanya 2.500-3.000 orang saja. Mudah-mudahan dengan aturan ini kesibukan dapur tidak terlalu tinggi, sehingga pelayanan jadi lebih berkualitas meski belum selesai mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, namun ini harus tetap di urus dan harus ikuti rekomendasi pemerintah," tambahnya.

Menurut dia, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan berbagai sertifikasi lainnya harus diurus oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah.

"Kepemilikan sertifikat ini ditentukan dalam standar operasional prosedur pelaksanaan dapur MBG, dan ini sifatnya wajib. Sebab ini menjadi instrumen untuk mengawal serta memastikan kualitas pelayanan dapur terlaksana dengan baik serta aman bagi penerima manfaat," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026