Bea Cukai Bandarlampung gagalkan pengiriman 1,1 juta batang rokok ilegal

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung

Bea Cukai Bandarlampung gagalkan pengiriman 1,1 juta batang rokok ilegal

Rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Bandarlampung. Senin (11/8/2025). (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai)

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandarlampung berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 1.100.600 batang.

"Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan pada Rabu (6/8) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Desa Bandar Rejo, Kabupaten Lampung Tengah petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 1.100.600 juta batang rokok ilegal," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung Arif dalam keterangan, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan, kegiatan penindakan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk bernomor polisi AD 8505 LF. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Bakauheni.

"Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dimaksud dan melakukan penghentian serta pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) jenis hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai," kata dia.

Selanjutnya, Arif mengatakan tim melakukan control delivery ke penerima barang di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Pada pukul 22.00 WIB, tim kembali menemukan rokok ilegal serupa di rumah penerima.

"Sehingga seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Arif mengatakan bahwa rokok ilegal yang diamankan tersebut bermerek Jesbol Gingser, JB Bold, dan Exclusive JS Bold dengan estimasi nilai barang mencapai Rp1,64 miliar.

"Dari rokok ilegal yang disita tersebut potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban cukai sebesar Rp1,07 miliar," kata dia.

Ia mengatakan, dalam operasi ini, empat orang turut diamankan untuk dimintai keterangan, yakni dua orang penerima barang berinisial Y dan S, serta pengemudi truk dan kenek berinisial A dan G.

"Atas perbuatannya, para terperiksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur larangan memperjualbelikan BKC tanpa dilekati pita cukai," kata dia.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.