KPK sebut OTT di Sultra terkait pemanfaatan DAK rumah sakit

id Komisi Pemberantasan Korupsi,OTT KPK,OTT Sulawesi Tenggara

KPK sebut OTT di Sultra terkait pemanfaatan DAK rumah sakit

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Terkait dengan perkaranya, yakni terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra) berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.

"Terkait dengan perkaranya, yakni terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan rumah sakit. Peningkatan kualitas atau status rumah sakit, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Asep mengatakan KPK menerjunkan tiga tim terkait OTT tersebut, yakni di Jakarta; Kendari, Sultra; dan Sulawesi Selatan. Lebih lanjut, ia mengatakan KPK telah menahan tujuh orang melalui tim di Jakarta, dan Kendari.

Tujuh orang tersebut, kata dia, berlatar belakang aparatur sipil negara dan swasta.

Ketika ditanya mengenai penyelenggara negara turut ditangkap atau tidak dalam OTT tersebut, dia memastikan ada.

“Pasti ada karena ini kan konsepnya penyuapan ya, dari swasta ke penyelenggara negara,” ujarnya.

Diketahui, OTT tersebut merupakan yang ketiga pada tahun ini.

Pertama, pada Maret 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut OTT di Sultra terkait DAK pembangunan rumah sakit

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.