Logo Header Antaranews Lampung

OJK ingatkan masyarakat untuk "2L" sebelum lakukan pinjaman daring

Rabu, 2 Juli 2025 15:11 WIB
Image Print
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) Edwin Nurhadi dalam acara bertema "Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online" di Jakarta, Rabu (2/7/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Prinsip yang harus diperhatikan, '2L' yakni 'legal' dan 'logis'. Perhatikan dulu legalitasnya, lalu logis atau tidak dari sisi suku bunga, timbal hasilnya dan lainnya

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan "2L" yang merupakan kepanjangan dari "legal" dan "logis" sebelum melakukan peminjaman secara daring atau online (pinjol).

"Prinsip yang harus diperhatikan, '2L' yakni 'legal' dan 'logis'. Perhatikan dulu legalitasnya, lalu logis atau tidak dari sisi suku bunga, timbal hasilnya dan lainnya," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), Edwin Nurhadi di Jakarta, Rabu.

Dalam acara bertema "Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online", ia mengatakan bahwa warga bisa memeriksa legalitas perusahaan peminjaman daring melalui laman (webiste) OJK atau menghubungi nomor 157.

Saat ini, OJK Jabodebek mencatat sebanyak 96 perusahaan dikategorikan sebagai pinjol legal. Sementara itu, hingga 31 Mei 2025 tercatat sebanyak 11.166 entitas pinjaman daring ilegal, menurut data pengaduan di Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Selain legalitas, Edwin menyarankan agar warga juga memperhatikan suku bunga pinjaman. Pinjol legal yang diawasi OJK menetapkan suku bunga 0,1 persen per hari untuk yang produktif dan 0,3 persen untuk yang konsumtif.

"Kalau pinjol ilegal sangat tinggi (suku bunga), bahkan bisa 1 persen per hari. 30 hari saja sudah 30 persen," katanya.

Selanjutnya, perhatikan sisi mekanisme peminjamannya. Biasanya, pinjol yang ilegal sangat cepat memberikan dana dan tidak memberikan penjelasan pada debitur. Sementara yang legal, lebih jelas proses dan lainnya.

"Pinjol legal yang diatur dan diawasi oleh OJK itu suku bunganya 0,1 persen per hari untuk yang produktif dan 0,3 persen untuk yang konsumtif," katanya.

Di sisi lain, bila nantinya terjadi ketidaksanggupan pembayaran, biasanya pinjol ilegal akan melakukan intimidasi dan teror pada debitur.

"Kalau yang legal, masih bisa dibicarakan lebih lanjut. Ada 'timeline' dan batasan waktu yang bisa diikuti," kata Edwin.

Edwin lalu mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum melakukan peminjaman daring.

"Sebenarnya, pinjol kalau dimanfaatkan dengan benar pasti akan menjadi salah satu 'channel' pembiayaan yang sangat efektif karena sifatnya cepat dan bisa dilakukan dimana saja," katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perhatikan "2L" sebelum lakukan pinjaman daring



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026