Purnawirawan usulkan pemakzulan Wapres Gibran, Lemhannas: Tak perlu dikaji

id Lemhannas, Pemakzulan, Wapres, Gibran Rakabuming Raka

Purnawirawan usulkan pemakzulan Wapres Gibran, Lemhannas: Tak perlu dikaji

Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily (keempat dari kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan bahwa usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu dikaji lebih lanjut.

Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029 merupakan pilihan rakyat dari hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024.

"Keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tentu merupakan keputusan yang final karena itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat," ujar Ace dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Maka dari itu, Ace menegaskan bahwa seluruh pihak harus tegak lurus terhadap konstitusi Negara, bahwa keputusan terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden merupakan keputusan hasil pilihan rakyat tersebut.

Selain itu, sambung dia, Prabowo dan Gibran juga sudah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sehingga Lemhannas tidak perlu lagi mengkaji penetapan itu.

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.