Pengurus PDIP sebut bisa langsung daftar cakada ke KPU tanpa pengumuman

id PDIP,Eriko Sotarduga,Pilkada Serentak 2024

Pengurus PDIP sebut bisa langsung daftar cakada ke KPU tanpa pengumuman

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya saat pengumuman calon kepala daerah gelombang ketiga di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8/2024). (ANTARA/HO-PDIP.)

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga Eriko Sotarduga mengungkapkan bahwa bakal calon kepala daerah yang diusung partainya dapat langsung mendaftar ke KPU tanpa harus dilakukan pengumuman seperti tiga gelombang sebelumnya.

"Bisa saja diumumkan, bisa saja langsung ke KPU. Ini kan berdasarkan waktu," kata Eriko di sela-sela rapat internal di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.

Pasalnya, pendaftaran calon kepala daerah sudah mulai dibuka pada hari ini hingga dua hari ke depan.

Meski begitu, dia mengatakan opsi untuk langsung mendaftar ke KPU atau akan mengumumkan calon kepala daerah tahap 4 bergantung pada situasi.

"Seandainya keputusan itu baru bisa dilakukan katakan besok atau hari apa ya? Ini hari Selasa, hari Kamis pagi, ya tentu tidak bisa lagi diumumkan secara umum seperti itu tapi langsung mendaftar ke KPU Daerah," ujarnya.

Sebelumnya, PDIP telah mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2024 saat pengumuman gelombang pertama tanggal 14 Agustus.

Kemudian mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah dari PDIP pada gelombang kedua tanggal 22 Agustus.

Selanjutnya, pada Senin (26/8), PDIP kembali mengumumkan 60 bakal calon kepala daerah pada gelombang ketiga yang dilakukan di Kantor DPP PDIP, Jakarta.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PDIP sebut bisa langsung daftar cakada ke KPU tanpa pengumuman