Terkait demurrage, KPK sebut penanganan dugaan korupsi bisa dilanjut ke penyidikan

id KPK,penanganan kasus,korupsi,impor beras

Terkait demurrage, KPK sebut penanganan dugaan korupsi bisa dilanjut ke penyidikan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa

Secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan.

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan penyelidikan kasus dugaan korupsi bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan bila sudah ditemukan perkembangan atau bukti-bukti baru.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan seluruh kasus yang masuk mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk laporan atas dugaan biaya denda impor atau demurrage yang sempat dilaporkan beberapa waktu lalu.

"Secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan," katanya dalam pernyataan di Bandarlampung, Senin.

Ia memastikan kelanjutan penanganan kasus dugaan biaya denda impor tersebut akan dibuat laporan perkembangan bila sudah berjalan selama tiga bulan.

"Berdasarkan kebijakan pimpinan (KPK) setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan," kata Tessa.

Ia menambahkan, bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti, maka bisa dilakukan perpanjangan proses penanganan perkara yang bisa memakan waktu hingga setahun.

"Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan," ujarnya.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.

Meski demikian, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, karena penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih bersifat rahasia.

Dugaan kerugian demurrage senilai Rp294,5 miliar muncul karena impor terhambat oleh dokumen pengadaan impor yang tidak layak dan lengkap, sehingga menimbulkan biaya denda peti kemas di sejumlah wilayah kepabeanan tempat masuknya beras impor.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari peti kemas tersebut, sebanyak 1.600 diantaranya diduga merupakan beras impor.

Baca juga: Kejagung sebut pemanggilan kembali 10 jaksa KPK tak terkait perkara
Baca juga: Ini 40 nama calon pimpinan KPK