Disdukcapil: Pencetakan KIA di Lampung capai 73,76 persen

id Kartu identitas anak lampung, identitas anak, disdukcapil lampung

Disdukcapil: Pencetakan KIA di Lampung capai 73,76 persen

Ilustrasi - Anak-anak di Provinsi Lampung saat memperingati Hari Anak Nasional. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Jadi kami selalu berusaha melakukan percepatan dalam perekaman KIA ini, agar anak-anak pun memiliki perlindungan atas hak-haknya sebagai warga negara, tambah dia

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung menyebut pencetakan kartu identitas anak (KIA) di daerah itu sudah mencapai 73,76 persen.

"Hingga Maret 2024 untuk laporan pencetakan kartu identitas anak di 15 kabupaten serta kota se-Provinsi Lampung sudah mencapai 73,76 persen atau 1,78 juta anak dari wajib kartu identitas anak sebanyak 2,41 juta anak," ujar Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Lukman di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan persentase terbanyak untuk pencetakan KIA ada di Kabupaten Waykanan dengan 152,27 persen atau sebanyak 206.439 anak dari 135.576 anak, kemudian di Kota Metro 132,75 persen atau sebanyak 60.290 anak dari 45.417 anak, dan di Kabupaten Lampung Barat mencapai 115,40 persen atau 95.935 anak dari 83.132 anak.
"Pencetakan KIA ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, dan tujuannya untuk meningkatkan pendataan, pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan serta pemenuhan hak konstitusi warga negara," katanya.
"Jadi kami selalu berusaha melakukan percepatan dalam perekaman KIA ini, agar anak-anak pun memiliki perlindungan atas hak-haknya sebagai warga negara," tambah dia.
Terinci untuk jumlah pencetakan KIA per kabupaten di Lampung meliputi di Kabupaten Lampung Selatan dengan jumlah wajib KIA 305.373 anak sudah ada 123.540 anak memiliki KIA atau 40,46 persen. Di Lampung Tengah dari 355.711 anak wajib KIA sudah 49,69 persen atau 176.749 anak memiliki KIA.
Kabupaten Lampung Utara dengan wajib KIA 184.827 anak, jumlah kepemilikan KIA 63.665 anak atau 34,45 persen, Lampung Barat wajib KIA 83.132 anak, jumlah kepemilikan KIA ada 95.935 anak atau sudah 115,40 persen, Tulang Bawang anak memiliki KIA 69,01 persen atau berjumlah 81.199 anak dengan wajib KIA 117.664 anak.
Kemudian di Kabupaten Tanggamus pencetakan KIA sudah mencapai 99,54 persen atau sebanyak 173.679 anak dari sasaran 174.473 anak, Kabupaten Lampung Timur sudah 60,24 persen atau 166.812 anak dari 276.921 anak wajib KIA. Lalu di Waykanan mencapai 152,27 persen atau berjumlah 206.439 anak dari 135.567 anak, Pesawaran 59,24 persen atau sebanyak 79.685 anak dari 134.522 anak.
Selanjutnya di Kabupaten Pringsewu dari wajib KIA sebanyak 113.487 anak yang sudah memiliki KIA ada 83.489 anak atau 73,57 persen, Mesuji dari 64.810 anak wajib KIA yang memiliki KIA ada 61.545 anak atau 94,96 persen, Tulang Bawang Barat dari 81.347 wajib KIA sebanyak 71.542 anak sudah memiliki KIA.
Di Pesisir Barat dari 51.984 anak wajib KIA sebanyak 49.559 anak sudah memiliki KIA, Kota Bandarlampung dari 290.056 anak yang wajib memiliki KIA sebanyak 287.444 anak sudah memiliki KIA, dan di Metro dari 45.417 anak sebanyak 132,75 persen atau 60.290 anak sudah memiliki KIA.