Pertamina pastikan harga pertamax tetap terjangkau

id harga pertamax, pertamina patra niaga, penyesuaian harga, harga pertamax sumbagsel,Harga bbm

Pertamina pastikan harga pertamax tetap terjangkau

Ilustrasi - Pegawai SPBU melayani konsumen. ANTARA/HO

Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau....
Bandarlampung (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pertamax dan masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia. 

Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat. 

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat AS).

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu, menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. 

Menurutnya, dengan penyesuaian ini, harga pertamax menjadi Rp14.000 per liter, dan harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, dan Bangka Belitung.

Sedangkan untuk wilayah Bengkulu harga pertamax menjadi Rp14.300/liter dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.

“Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM nonsubsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," kata Nikho.

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi. Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata Heppy pula.
Baca juga: BPH Migas minta pemda bantu percepatan program BBM Satu Harga di 3T
Baca juga: Pertamina tahan harga Pertamax series agar tak naik pada Juli 2024