KPU Lampung catat baru dua pemantau pilkada terdaftar

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,KPU Lampung,KPU,Pilkada

KPU Lampung catat baru dua pemantau pilkada terdaftar

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Antoniyus Cahyalana. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Partisipasi masyarakat sebagai pemantau pilkada sangat penting untuk mengawal kemajuan demokrasi.
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengatakan bahwa hingga kini baru dua lembaga pemantau pilkada yang terdaftar pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di provinsi ini.

"Sejak mulai dibuka pendaftaran pada Selasa (27/2) baru dua lembaga pemantau pilkada yang mendaftar ke KPU Lampung. Pendaftaran sendiri akan ditutup pada Sabtu (16/11)," kata Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan bahwa lembaga pemantau pilkada yang terdaftar tersebut yakni Saka Adhyasta Pemilu Daerah Lampung, dan Lampung Democracy Studies.

"Saat ini lembaga pemantau pilkada termasuk minim. Tapi dari pilkada-pilkada sebelumnya memang tidak lebih dari lima pemantau yang mendaftar di kami," kata dia.

KPU Lampung prihatin atas lembaga pemantau pilkada masih minim. Antoniyus mengaku konsentrasi pemantau pilkada di Lampung memang terbilang sedikit.

"Padahal, kehadiran pemantau menjadi indikator penting dalam pilkada agar pemilihan terlaksana dengan baik dan substansial. Tahapan pilkada itu berjalan sukses karena ada yang melaksanakan, dan ada juga yang mengawasi,” kata dia.

Namun begitu, Antoniyus tetap optimis di sisa waktu ada lebih banyak lembaga pemantau pilkada yang mendaftar ke KPU.

"Partisipasi masyarakat sebagai pemantau pilkada sangat penting untuk mengawal kemajuan demokrasi. Kami terus menunggu kelompok-kelompok masyarakat bisa berpartisipasi. Syarat menjadi pemantau pilkada tidak memberatkan,” kata dia.

Adapun persyaratan untuk pemantau pilkada termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yang di antaranya berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Baca juga: KPU Bandarlampung bersama Disdukcapil validasi hasil coklit

Baca juga: KPU Bandarlampung tindaklanjuti 104 saran Bawaslu soal perbaikan coklit

Baca juga: KPU Lampung minta masyarakat aktif cek DPT secara online