Polisi gagalkan penyeludupan 600 kulit ular piton di Bakauheni

id Lampung Selatan ,Petugas gagalkan penyelundupan ,Kulit ular

Polisi gagalkan penyeludupan 600 kulit ular piton di Bakauheni

Kulit ular piton yang berhasil digagalkan oleh petugas di pelabuhan Bakauheni. (ANTARA/HO/Karantina Bakauheni)

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan kulit ular piton, di Pelabuhan Bakauheni, pada Minggu (28/07).

"Iya betul kami telah mengamankan kendaraan satu unit Mobil Hino tronton warna pink yang dikendarai oleh seorang laki-laki bernama Sarbini, mengangkut dua koli kardus yang berisikan kulit ular piton sebanyak 600 lembar di Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra, di Lampung Selatan, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari supir, ratusan kulit ular tersebut dibawa dari gudang J&T CARGO yang berada di daerah Pekanbaru dan akan dikirimkan ke wilayah Tangerang.

"Sopir pengangkut paket yang berisikan kulit ular tersebut berikut barang bukti berupa kulit ular, dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke pihak karantina," katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil tangkapan tersebut, pihaknya telah melimpahkan dan menyerahkan barang bukti kulit ular kepada pihak karantina Lampung.
 

"Sekitar pukul 12 siang, petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton dalam truk tronton tersebut tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina," kata Kepala Karantina Kasatpel Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso.,

Sopir truk berinisial S saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi.