"Baik di Pemprov Lampung ataupun di pemerintah kabupaten (pemkab) serta kota (pemkot) jumlah ASN ada sebanyak dua ribu orang. Artinya dengan jumlah ini, jumlah pegawai yang harus diawasi sangat banyak, mungkin ada yang sudah main judi daring, tapi di antara itu ada juga yang belum bermain tapi berpotensi ikut main," ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan potensi kemungkinan penggunaan judi daring oleh ASN di wilayah itu dapat terjadi, sehingga bila ada yang terlibat sebagai pengguna judi daring maka pihaknya siap menindak tegas pegawai pemerintah setempat.
"Kalau ternyata ada yang sudah bermain judi daring. Ini menjadi bentuk pelanggaran, sehingga kami akan melakukan pembinaan dan memberi hukuman berupa hukuman disiplin yang ditangani oleh inspektorat, biro hukum, dan badan kepegawaian daerah," katanya.
Namun bila pelanggaran tersebut telah masuk dalam ranah pidana, kata dia, pemda akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan tindakan sesuai mekanisme yang baku berupa hukum tindak pidana.
"Sejauh ini belum ada yang terindikasi terlibat untuk ASN di lingkungan pemda dan untuk melakukan pemeriksaan gawai per pribadi kami tidak melakukannya, karena hal tersebut masuk ranah privasi. Tapi akan ada pengawasan dalam bentuk lainnya," ucap Fahrizal.
Menurut dia, upaya berupa tindakan pengawasan serta pembinaan kepada ASN guna mengantisipasi judi daring itu akan dilakukan secara berjenjang.
"Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan berjenjang, nanti setiap pejabat memiliki fungsi pengawasan kepada bawahannya dan di situ kita ada tim. Jadi mekanismenya semua kepala dinas mengawasi eselon tiga, kemudian eselon tiga mengawasi eselon empat. Dan dan eselon empat punya 3-4 orang staf yang harus diawasi. Dengan ini semua akan lebih efektif jadi pejabat secara berjenjang melekat mengawasi pegawainya," kata Fahrizal.
Diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024, yang ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.