KPU Pesisir Barat Lampung tetapkan 289 TPS Pilkada 2024

id Pesisir Barat ,KPU Pesibar ,Jumlah TPS berkurang

KPU Pesisir Barat Lampung tetapkan 289 TPS Pilkada 2024

Kantor KPU kabupaten Pesisir Barat Lampung. (ANTARA/Riadi Gunawan)

jumlah itu berkurang dari jumlah TPS pada Pemilu yang mencapai 490 TPS

Pesisir Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung menetapkan sebanyak 289 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat, Marlini saat dihubungi dari Lampung Selatan, Rabu, mengatakan jumlah TPS untuk Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2024.

"Jumlah TPS di Kabupaten Pesisir Barat sebanyak 289, jumlah itu berkurang dari jumlah TPS pada Pemilu yang mencapai 490 TPS," kata dia.

Ia mengatakan pemetaan TPS dilakukan oleh KPU Kabupaten Pesisir Barat bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Ia memastikan pengurangan TPS dilakukan karena KPU Kabupaten Pesisir Barat menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 806/PL.02-3D/14/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal pemetaan TPS Pilkada 2024 yang mengharuskan KPU mengoptimalkan pengelompokan TPS.

Menurutnya, dalam pemetaan TPS, KPU memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih per TPS, namun ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan yakni tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan serta tidak memisahkan pemilih satu keluarga (NKK) pada TPS yang berbeda.

"Kami dari KPU juga melakukan optimalisasi pengelompokan TPS dengan memperhatikan jumlah pemilih paling banyak 600 orang per TPS, tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan, oleh karena itu regulasi nya demikian bahwa jumlah pemilih tidak lebih dari 600 pemilih," ujar dia.

Kemudahan menurutnya, pemilih ke TPS, tidak memisahkan satu keluarga pada TPS yang berbeda dan aspek geografis TPS di Pesisir Barat. Hal itu berbeda dengan TPS Pilkada 2020 sebelumnya yang maksimal 500 pemilih dalam 1 TPS dan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu yang maksimal 300 pemilih dalam 1 TPS.