Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"(Penyidikan) itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
KPK: Korupsi di PGN rugikan negara ratusan miliar
![KPK: Korupsi di PGN rugikan negara ratusan miliar](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/05/21/1000018609.jpg)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
(Perkara di) PGN ini adalah kerja sama jual-beli gas antara PGN dengan PT IG, ujarnya