Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjandianto telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (21/2) tersebut, penyidik KPK juga mendalami materi yang sama terhadap Kepala Bidang Pendapatan Daerah 3 (PD3) BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ninik Sulastri dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Nur Aditya Marendra Wardhani.
"Ketiga saksi penuhi panggilan dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan status jabatan dari tersangka SW di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali juga mengatakan ketiga saksi juga didalami pengetahuannya soal besaran potongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ali.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.
Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam OTT tersebut ini diamankan uang tunai ini sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.
Para pihak tersebut berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan hingga akhirnya dilakukan penetapan status tersangka terhadap Siska Wati.
Ghufron menerangkan kasus tersebut berawal pada tahun 2023. Saat itu besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun dan atas perolehan tersebut ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
Namun Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp.
Besaran potongan yang dikenakan mencapai 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan. dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Plt Sekda soal korupsi di BPPD Sidoarjo
Berita Terkait
Kejagung amankan tersangka Hendry Lie di Bandara Soetta
Selasa, 19 November 2024 5:13 Wib
Tersangka korupsi timah Hendry Lie pulang ke Indonesia secara diam-diam
Selasa, 19 November 2024 5:08 Wib
Penyidik KPK periksa tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Kaltim
Senin, 18 November 2024 18:21 Wib
KPK sebut larangan keluar negeri Sahbirin Noor masih berlaku
Senin, 18 November 2024 5:38 Wib
Reihana-Aryodhia dan Eva-Dedy komitmen dukung pemberantasan korupsi
Jumat, 15 November 2024 19:39 Wib
Kata Prabowo di hadapan pengusaha AS: Korupsi ibaratkan seperti kanker
Selasa, 12 November 2024 12:17 Wib
Kapolri persilakan Jaksa Agung tindak personel Polri jika terlibat kasus timah
Selasa, 12 November 2024 5:05 Wib
Gubernur nongol, KPK panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Senin, 11 November 2024 14:15 Wib