Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat PDI Perjuangan mengenai audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, surat dari partai berlambang banteng moncong putih itu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan.
"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," jelasnya.
Baca juga: PDIP dorong KPU audit forensik digital Sirekap
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong Komisi Pemilihan Umum melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
PDI Perjuangan dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI di Jakarta, Rabu.
"PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat pernyataan tersebut.
Desakan itu sehubungan dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.
Oleh karena itu, PDI Perjuangan meminta KPU RI membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun pada Minggu (18/2), KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkap pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian, dijadwalkan ulang menjadi Selasa (20/2).
PDI Perjuangan menilai Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap PPK adalah dua hal yang berbeda.
Sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
PDI Perjuangan menyampaikan permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Senin (19/2), anggota KPU RI Betty Epsilon Indroos membenarkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap).
"Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai hasil pembacaan Sirekap," ungkap Betty pada Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin malam.
Betty mengungkapkan koreksi data yang tidak sesuai dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web (https://sirekap-web.kpu.go.id), sementara sistem dapat membacanya jika terjadi ketidaksesuaian.
Dia menegaskan bahwa Sirekap adalah sebuah sistem informasi yang telah dirancang untuk memastikan kontrol, pemantauan, dan keamanan data yang terjaga.
KPU membantah klaim bahwa sistem ini bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu, dan menggarisbawahi bahwa penggunaannya telah memberikan dukungan yang besar dalam hal akuntabilitas dan transparansi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU terima surat PDI Perjuangan soal audit forensik digital Sirekap
Berita Terkait
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib
Pagi ini, KPU gelar penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 5:17 Wib
KPU akan tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih pada Rabu
Selasa, 23 April 2024 19:08 Wib
KPU targetkan rekapitulasi nasional luar negeri selesai besok siang
Minggu, 3 Maret 2024 20:27 Wib
KPU : Pilpres satu atau dua putaran kuncinya ada di suara pemilih
Rabu, 31 Januari 2024 1:39 Wib
KPU tegaskan duet Prabowo-Gibran sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Senin, 23 Oktober 2023 13:52 Wib
Dokumen pendaftaran Anies-Cak Imin lengkap
Kamis, 19 Oktober 2023 12:36 Wib
KPU terima pendaftaran capres-cawapres Koalisi Ganjar
Rabu, 18 Oktober 2023 11:08 Wib