Bandarlampung (ANTARA) -
Polresta Bandarlampung menyediakan layanan pengaduan ataupun laporan melalui nomor kontak/ handphone pribadi Kapolresta Bandarlampung di nomor 0812-7200-1999.
"Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat salah satunya dengan layanan pengaduan guna terpeliharanya kondusivitas di wilayah Kota Bandarlampung," kata
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, di Bandarlampung, Kamis.
Selain itu, ia juga ingin memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa langsung mengadu, baik terkait harkamtibmas maupun kinerja jajarannya di lapangan.
“Saya ingin memastikan tidak ada sumbatan informasi dari masyarakat, dan harapannya masyarakat bisa menggunakan layanan ini dengan bijak” ungkap Abdul Waras.
Selain nomor di atas, masyarakat juga dapat mengakses layanan hotline 110, jika ingin memberikan informasi maupun melaporkan terkait permasalahan gangguan kamtibmas di Kota Bandarlampung.
“Kecepatan informasi yang diberikan, tentunya berdampak dengan kecepatan hadirnya sosok Polri di tengah tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan menjadi problem solving” ujar Abdul Waras.
Ia juga berharap dengan adanya hotline ini, dapat memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan terkait harkamtibmas.
Berita Terkait
Pemkot Bandarlampung gunakan bus keliling beri pelayanan KB ke masyarakat
Selasa, 17 Desember 2024 13:54 Wib
Anggota DPRD Lampung minta aparat ungkap pemain besar BBL ilegal
Senin, 16 Desember 2024 20:53 Wib
Pemkot pindahkan lokasi Puskesmas Kebon Jahe untuk dekatkan akses ke masyarakat
Senin, 16 Desember 2024 19:02 Wib
Bandarlampung luncurkan program sekolah lansia di Sukamenanti Baru dan Kedaton
Senin, 16 Desember 2024 15:59 Wib
DLH Bandarlampung rapikan pohon di jalan untuk cegah kecelakaan
Minggu, 15 Desember 2024 23:22 Wib
Bawaslu Lampung raih penghargaan pencegahan teraktif dari Bawaslu RI
Minggu, 15 Desember 2024 23:19 Wib
126 personel Dishub Bandarlampung disiagakan pada Natal dan tahun baru
Jumat, 13 Desember 2024 23:51 Wib
UMK Bandarlampung naik menjadi Rp3.305.367
Kamis, 12 Desember 2024 15:56 Wib