Kapolresta Bandarlampung buka aduan masyarakat lewat nomor HP

id polresta bandarlampung kapolresta, layanan pengaduan masyarakat

Kapolresta Bandarlampung buka aduan masyarakat lewat nomor HP

Ilustrasi sebar nomor HP, masyarakat bisa langsung mengadu ke Kapolresta Bandarlampung (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Polresta Bandarlampung menyediakan layanan pengaduan ataupun laporan melalui nomor kontak/ handphone pribadi Kapolresta Bandarlampung di nomor 0812-7200-1999.

"Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat salah satunya dengan layanan pengaduan guna terpeliharanya kondusivitas di wilayah Kota Bandarlampung," kata
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, di Bandarlampung, Kamis.

Selain itu, ia juga ingin memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa langsung mengadu, baik terkait harkamtibmas maupun kinerja jajarannya di lapangan.

“Saya ingin memastikan tidak ada sumbatan informasi dari masyarakat, dan harapannya masyarakat bisa menggunakan layanan ini dengan bijak” ungkap Abdul Waras.

Selain nomor di atas, masyarakat juga dapat mengakses layanan hotline 110, jika ingin memberikan informasi maupun melaporkan terkait permasalahan gangguan kamtibmas di Kota Bandarlampung.

“Kecepatan informasi yang diberikan, tentunya berdampak dengan kecepatan hadirnya sosok Polri di tengah tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan menjadi problem solving” ujar Abdul Waras.

Ia juga berharap dengan adanya hotline ini, dapat memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan terkait harkamtibmas.