KPK tahan penyuap gubernur Maluku Utara

id KPK,Gubernur Maluku Utara,Kristian Wuisan

KPK tahan penyuap gubernur Maluku Utara

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba saat menjawab pertanyaan wartawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang dari pihak swasta selaku kontraktor penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), yakni Kristian Wuisan (KW).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Tersangka KW ditangkap oleh tim penyidik KPK di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Sabtu (23/12).

Penangkapan Kristian Wuisan tersebut merupakan pengembangan kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba.

KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan tujuh tersangka, termasuk Abdul Gani dan Kristian.

Lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).

Ali menjelaskan konstruksi perkara berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran yang bersumber dari APBD.

Abdul Gani Kasuba selaku gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH, DI, dan RA untuk melapor terkait berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Salah satu kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW. Selain itu, ST juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.