Jakarta (ANTARA) - Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tumpak menerangkan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga menimbulkan benturan kepentingan.
Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Hasil sidang etik Firli Bahuri diumumkan pada 27 Desember
Baca juga: Jokowi belum terima surat pengunduran diri Firli Bahuri
Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK: Firli Bahuri langgar kode etik
Berita Terkait
Polisi: Vonis SYL tidak berpengaruh pada proses penyidikan Firli
Senin, 15 Juli 2024 16:09 Wib
SYL akui beri uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri
Senin, 24 Juni 2024 20:55 Wib
MAKI: Masalah pangkat jadi kendala penanganan dugaan korupsi Firli Bahuri
Rabu, 13 Maret 2024 19:24 Wib
Kapolri yakin Polda Metro serius selesaikan kasus mantan Ketua KPK
Selasa, 5 Maret 2024 5:48 Wib
Polri sebut penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 19:14 Wib
Mantan Ketua KPK cabut gugatan praperadilan kedua
Jumat, 26 Januari 2024 16:38 Wib
Polisi: Berkas perkara Firli sudah dikembalikan ke Kejati DKI
Rabu, 24 Januari 2024 17:12 Wib
Survei Indikator sebut 33 persen publik tidak puas kinerja Polri usut kasus Firli
Selasa, 23 Januari 2024 19:25 Wib