Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali mangkir dari sidang kode etik terhadap dirinya tanpa memberikan alasan yang jelas.
"Tidak (ada alasan ketidakhadiran)," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Meski demikian Dewas KPK telah memberikan kepastian bahwa sidang kode etik tersebut akan terus berjalan dengan atau tanpa kehadiran Firli.
Dewas juga menargetkan sidang kode etik tersebut rampung sebelum akhir tahun.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup hari ini di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK , Dewas KPK dijadwalkan akan memeriksa 12 orang saksi.
Beberapa saksi yang telah diperiksa Dewas dalam sidang tersebut antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, serta para Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Dewas juga telah memeriksa pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta sopir dan ajudan SYL.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK: Firli mangkir sidang kode etik tanpa beri alasan
Berita Terkait
KPK segera tindaklanjuti soal pemerasan oleh oknum jaksa KPK
Sabtu, 30 Maret 2024 7:48 Wib
Dewas KPK ungkap pungli di rumah tahanan KPK capai Rp6,1 miliar
Selasa, 16 Januari 2024 3:41 Wib
93 pegawai segera disidang Dewas KPK diduga terlibat kasus pungli rutan
Kamis, 11 Januari 2024 20:55 Wib
Dewas KPK: Lakukan tiga pelanggaran etik, Firli Bahuri diminta mengundurkan diri
Rabu, 27 Desember 2023 17:19 Wib
Firli Bahuri langgar kode etik dan Kode Perilaku Insan KPK
Rabu, 27 Desember 2023 13:11 Wib
Hasil sidang etik Firli Bahuri diumumkan pada 27 Desember
Jumat, 22 Desember 2023 12:48 Wib
Dewas KPK: Firli Bahuri tidak hadir tanpa alasan
Rabu, 20 Desember 2023 19:25 Wib
Dewas KPK targetkan sidang etik Firli Bahuri rampung sebelum Natal
Jumat, 8 Desember 2023 23:50 Wib