Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bengkulu menyebutkan mulai Januari hingga November 2023 terdapat 34.595 kendaraan yang terjaring tilang elektronik (ETLE), dan belum semua pemilik kendaraan itu membayar denda tilang.
Sementara itu, Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan dengan adanya ETLE pihaknya mendapat respons yang positif dari masyarakat.
Sebab, dengan adanya ETLE dapat menciptakan suasana kondusif dan meningkatkan keselamatan para pengemudi.
"Kamera ETLE ini adalah alat bantu, tujuannya untuk mewujudkan kepatuhan dan ketertiban yang berakhir pada tujuan kita semua yaitu keselamatan seluruh pengguna jalan," terangnya.
Untuk lokasi kamera tilang elektronik statis di Kota Bengkulu berada di sejumlah titik seperti di Lampu Merah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu, di Simpang Lima Ratu Samban depan Telkom, Simpang Lima dengan RS HD Kota Bengkulu, Simpang Sawah Lebar depan SMP 02 Bengkulu.
Selanjutnya Simpang Polda depan Makam Pahlawan Balai Buntar Bengkulu, di kawasan Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu, Simpang KM 8 Bengkulu dan Jalan Hibrida Simpang SLB Kota Bengkulu.
Bagi pengendara yang dilakukan tilang secara elektronik akan dikirim surat tilang ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau diketahui saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kemudian, pihaknya akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut setelah pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat tilang elektronik.