OJK targetkan jumlah BPR berkurang jadi 1.000 dari 1.600 BPR

id BPR,Bank Perekonomian Rakyat

OJK targetkan jumlah BPR berkurang jadi 1.000 dari 1.600 BPR

Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers daring, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menargetkan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dapat menurun menjadi sekitar 1.000 BPR dari sekitar 1.600 BPR.

Untuk itu, Dian mengatakan tidak akan mengeluarkan izin untuk pelaku usaha mendirikan BPR baru.

“Tidak ada izin baru, 1.600 ini akan kita kurangi terus, jadi perkiraan kita mungkin jumlah ideal yang manageable secara sistem sekitar 1.000an untuk serve seluruh Indonesia,” kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat DK OJK November 2023 yang dipantau di Jakarta, Senin.

Menurutnya, kinerja rata-rata BPR sebagaimana tampak dari total aset, penghimpunan dana, dan penyaluran kredit sebetulnya cukup baik, dan mendekati posisi sebelum COVID-19, tapi pengurangan jumlah BPR tidak dapat dihindari karena jumlah BPR terlalu banyak.

“Yang akan terjadi kemudian adalah pengurangan BPR, sesuatu yang nggak bisa kita hindarkan karena memang jumlah BPR menimbulkan permasalahan tersendiri karena terlalu banyak,” katanya.

Ia mengatakan OJK akan menutup BPR yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menyerahkan proses likuidasinya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain itu, jumlah BPR juga akan dikurangi melalui konsolidasi, dimana satu pelaku usaha atau kelompok usaha yang memiliki lebih dari satu BPR diminta untuk mengkonsolidasikan BPR tersebut.

“Terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan modal minimal, masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan. Tentu kita harus melakukan langkah konsolidasi bahwa bank-bank BPR ini harus kita lakukan merger, akuisisi, atau konsolidasi,” kata Dian menambahkan.

Saat ini OJK juga sedang menyusun peta jalan pengembangan BPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK).