Sleman (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus pencurian "handycam" dan perangkat "wireless" di Gedung DPRD Kabupaten Sleman pada Selasa (24/10) oleh seorang oknum wartawan media online sebagai terduga pelaku.
"Pelaku berinisial BAM (37) warga Kopatan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, kami tangkap bersama dengan barang bukti hasil tindak kejahatan dan bukti pendukung lainnya pada Rabu (25/10)," kata Kepala Satreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian di Mapolresta Sleman, Jumat.Menurut dia, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari staf Sekretariat DPRD Sleman Sukoco.
"Saksi pelopor Sukoco awalnya mendapat laporan dari bagian protokoler DPRD Sleman karena kamera Handycam Sony beserta Nek Wireless Video Transmitter E C VW Pro 200 hilang dan tidak ada di tempat. Padahal kamera tersebut hendak digunakan oleh protokoler," katanya.
Sukoco dan staf Sekretariat DPRD lainnya kemudian mengecek dan memang kamera tersebut tidak ada di tempat. Kemudian dengan dibantu petugas keamanan, staf protokol menuju ke ruang server kontrol utama CCTV.
"Berdasarkan pantauan CCTV didapatkan jika ada seseorang telah mengambil kamera tersebut. Selanjutnya pada Selasa (24/10) mereka melaporkan hal itu ke Polsek Sleman untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Dalam penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada tersangka, sehingga langsung kami tindak lanjuti dengan penangkapan dan penahanan," katanya.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai wartawan salah satu media daring yang sering bertugas di wilayah Kabupaten Sleman tersebut mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi.
"Namun tersangka juga mengaku sakit hati, sebab selama ini tidak pernah masuk ke dalam daftar mitra kerja sama anggota maupun Sekretariat DPRD Sleman. Pelaku mengaku merasa selama ini dia tidak digubris oleh DPRD Sleman. Bahkan, orang lain ditampung, tetapi yang bersangkutan tidak pernah diajak kerja sama dengan fraksi-fraksi di DPRD Sleman," katanya.
Riski mengatakan, tersangka selama ini cukup sering datang ke gedung DPRD Sleman untuk melakukan peliputan dan penawaran kontrak kerja sama.
"Tetapi baru kali ini dia mengambil kamera," katanya.
Sementara Sekretaris DPRD Sleman Muhammad Aji Wibowo mengatakan kamera yang dicuri itu adalah kamera yang biasa digunakan untuk meliput kegiatan Dewan Sleman.
"Kamera tersebut satu paket dengan wireless di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman. Untuk nilainya lumayan, yang mahal itu wireless yang menghubungkan kamera ke layar. Ya, kira-kira Rp60 juta sampai Rp70 juta," katanya.