"ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
ICW meminta Firli memberikan contoh, sebagai aparat penegak hukum, sikap kooperatif untuk memenuhi panggilan agar dapat dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut.
Dia juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pemerasan pimpinan KPK dengan SYL.
"Bila kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya," lanjutnya.
Dengan kondisi tersebut, menurut Kurnia, Presiden Joko Widodo harus segera menerbitkan keputusan presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat 4 UU KPK.
Firli Bahuri diketahui dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.