Logo Header Antaranews Lampung

KLHK sebut perlu langkah komprehensif cegah peredaran tumbuhan dan satwa liar

Selasa, 17 Oktober 2023 17:55 WIB
Image Print
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Selasa, (17/10/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Mengapa penegakan hukum tegas karena seperti yang diketahui banyak pihak yang ingin mendapatkan keuntungan secara finansial berkaitan dengan tindak peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan diperlukan langkah komprehensif untuk mencegah peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di Bandarlampung, Selasa, mengungkapkan ada tiga langkah komprehensif yang harus dilakukan dalam upaya mencegah peredaran TSL, yakni pencegahan, memperbaiki tata kelola, dan penegakan hukum yang tegas.

"Upaya pencegahan kita harus mampu melakukan pengamanan di kawasan-kawasan habitat di mana TSL tersebut berada," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, pihak terkait harus memperbaiki tata kelola perdagangan terkait satwa-satwa ini, sebab bisa saja terjadi pencucian satwa ilegal yang dibungkus dalam sistem perizinan yang ada.

"Jadi hal ini yang harus diperbaiki terkait tata kelola," kata dia.

Ia mengatakan penegakan hukum harus tegas dilakukan agar upaya untuk pencegahan dan pengamanan TSL yang dilindungi bisa lebih efektif.

"Mengapa penegakan hukum tegas karena seperti yang diketahui banyak pihak yang ingin mendapatkan keuntungan secara finansial berkaitan dengan tindak peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi," kata dia.

Dia mengungkapkan sejauh ini sudah banyak tindakan yang dilakukan oleh pihaknya terkait kasus peredaran dan perdagangan TSL yang dilindungi, namun faktanya kegiatan tersebut masih terjadi.

"Kenapa kegiatan peredaran dan perdagangan liar masih terjadi?. Karena masih tingginya permintaan dan suplainya masih berlangsung, kemudian kami melihat sejauh ini belum ada efek jera bagi para pelaku peredaran dan perdagangan satwa yang dilindungi ini," kata dia.

Sementara itu Direktur Eksekutif NGO Flight Protecting Birds Marison Guciano mengatakan dalam sembilan bulan terakhir dari Januari hingga September tahun ini terdapat 26.991 satwa liar disita di Provinsi Lampung.

"Satwa liar yang berhasil disita di Lampung sangat besar, yaitu sebanyak 26.991 individu atau 59,9 persen dari total seluruh satwa liar yang disita di Indonesia. Di seluruh wilayah Indonesia sendiri ada 45.000 individu satwa liar yang disita sepanjang Januari hingga September," kata dia.

Dari 26.991 individu satwa liar yang disita di Lampung, lanjut dia, sebesar 99,97 persen merupakan jenis burung.

"Data di atas mengungkapkan bahwa Lampung masih menjadi jalur utama bagi penyelundupan satwa liar Sumatera ke Jawa. Dan Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu keluar utama, sehingga di lokasi ini memang harus menjadi perhatian lebih bagi aparat penegak hukum, terutama bagi petugas Karantina dan Kepolisian Pelabuhan, dalam membendung masifnya skala penyelundupan satwa liar Sumatera ke Jawa," kata dia.



Pewarta :
Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026