KPU Lampung sediakan 38 TPS khusus pada Pemilu 2024

id Lampung,KPU Lampung,Bandarlampung,TPS khsuus

KPU Lampung sediakan 38 TPS khusus pada Pemilu 2024

kata Kordinator Divisi Data KPU Lampung Agus Riyanto, di Bandarlampung, Selasa, (15/8/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa pihaknya telah menyediakan 38 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"TPS lokasi khusus Pemilu 2024 ini tersebar di 19 lokasi pada 11 kabupaten dan kota," kata Koordinator Divisi Data KPU Lampung Agus Riyanto, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa jumlah pemilih di TPS lokasi khusus mencapai 8.246 orang yang terdiri dari 7.268 laki-laki dan 978 perempuan.

Menurut dia, penyusunan daftar pemilih di TPS lokasi khusus dilakukan berdasarkan Surat KPU Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023.

"Daftar pemilih di lokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara sehingga akan menggunakan haknya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Agus pun mengungkapkan bahwa pemilih di TPS lokasi khusus ini dihimpun, disusun, dan direkapitulasi oleh KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung.

"KPU Kabupaten dan Kota mengunggah daftar pemilih potensial TPS lokasi khusus ke dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih)," kata dia.

Adapun sebaran pemilih dan TPS Lokasi Khusus di Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 dimana di Kota Bandarlampung berada di Lapas Kelas I Bandarlampung dengan jumlah 3 TPS dan  773 pemilih. Kota Metro di Lapas Kelas IIA Metro dimana jumlah TPS ada dua dengan jumlah pemilih 400.

Untuk Kabupaten Lampung Selatan TPS lokasi lokasi yaitu di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung dimana jumlah TPS ada satu dengan jumlah pemilih 173, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung jumlah TPS tiga dengan jumlah pemilih 675.

Kemudian, Lapas Kelas IIA Kalianda jumlah TPS dua dengan jumlah pemilih 545 dan di Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) dimana jumlah TPS tiga dengan jumlah pemilih 689, serta Rumah Tahanan Kelas IA Bandarlampung jumlah TPS tiga dengan jumlah pemilih 894.

Kabupaten Lampung Tengah TPS lokasi khusus berada di Lapas Kelas II Gunung Sugih jumlah TPS dua dengan jumlah pemilih 575. Kabupaten Lampung Timur berada di Rutan Kelas IIB Sukadana jumlah TPS dua dengan jumlah pemilih 451.

Kabupaten Lampung Utara berada di Lapas Kelas IIA Kotabumi jumlah TPS  dua dengan jumlah pemilih 447, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi jumlah TPS satu dengan jumlah pemilih 240.

Kabupaten Pesawaran berada di Lapas Khusus Anak Kelas II Bandarlampung jumlah TPS satu dengan jumlah pemilih 57. Kabupaten Pesisir Barat berada di Rutan Kelas IIB Krui jumlah TPS satu dengan jumlah pemilih 105.

Kabupaten Tanggamus berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotaagung jumlah TPS dua dengan jumlah pemilih 322, dan Lapas Kelas IIB Kotaagung humlah TPS dua dengan jumlah pemilih 359 serta Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Kotaagung jumlah TPS satu dengan jumlah pemilih 184.

Kabupaten Tulangbawang berada di Rutan Kelas IIB Menggala jumlah TPS dua dengan jumlah pemilih 313. Terakhir di Kabupaten Way Kanan yang berada di Lapas Kelas IIB Way Kanan jumlah TPS dua dengan jumlah pemilih 419 dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) jumlah TPS tiga dengan jumlah pemilih 625.